|
Pelayanan ASKES RSUD Kota Prabumulih RSUD Kota Prabumulih sebagai salah satu Rumah Sakit Rujukan bagi peserta ASKES di Kota Prabumulih, sejak awal Januari 2009 yang lalu telah dapat melayani rujukan bagi peserta ASKES dan keluarganya di tempat yang baru. Seiring dengan kepindahan RSUD Kota Prabumulih dari tempat lama di Jalan Dr. AK Gani Prabumulih ke Jalan Lingkar Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur. Saat ini loket pelayanan ASKES berada di sisi sayap Barat RSUD Kota Prabumulih, berdampingan dengan loket pelayanan Jamkesmas dan Jamkessos. Sebagaimana telah diketahui, untuk dapat memperoleh pelayanan kesehatan di RSUD Kota Prabumulih, baik Rawat Jalan maupun Rawat Inap bagi peserta ASKES diharuskan untuk mendaftar diloket ASKES untuk diverifikasi datanya. Pelayanan loket ASKES di RSUD Kota Prabumulih buka pada setiap hari kerja, mulai pukul : 07.30 WIB dan ditutup hingga pukul 15.00 WIB.
PT. Asuransi Kesehatan Indonesia atau yang juga dikenal dengan nama PT. Askes Indonesia (Persero) adalah merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya.
Program Askes Sosial Siapa Peserta PT. Askes (Persero) Program Askes Sosial ?? Program Asuransi Kesehatan Sosial merupakan penugasan Pemerintah kepada PT. ASKES (Persero) melalui Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1991 dengan peserta Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Penerima Pensiun PNS, Penerima Pensiun TNI/POLRI, Penerima Pensiun Pejabat Negara, Veteran, dan Perintis Kemerdekaan yang membayar iuran untuk jaminan Pemeliharaan Kesehatan, serta Pegawai Negeri Tidak Tetap (Dokter/Dokter Gigi/Bidan - PTT, melalui SK Menkes nomor 1540/MENKES/SK/XII/2002, tentang Penempatan Tenaga Medis Melalui Masa Bakti dan cara lain). Anggota Keluarga adalah : Isteri atau suami dan anak yang sah dan atau anak angkat dan peserta yang mendapat tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku dengan ketentuan belum mencapai usia 21 tahun, belum menikah, belum berpenghasilan dan masih menjadi tanggungan peserta atau sampai usia 25 tahun bagi yang masih mengikuti pendidikan formal. Jumlah anak yang ditanggung adalah dua anak (Keppres No. 16 Tahun 1994) Apa Hak Sebagai Peserta Askes Sosial ?? - Memiliki Kartu Askes, untuk dapat dilayani pada fasilitas kesehatan yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memperoleh penjelasan tentang hak, kewajiban serta tata cara pelayanan kesehatan.
- Menyampaikan keluhan baik secara lisan (telepon atau datang langsung) atau tertulis ke kantor PT. Askes (Persero) setempat.
Apa Kewajiban Sebagai Peserta Askes Sosial ?? - Membayar iuran
- Memberikan data identitas diri untuk penerbitan Kartu Askes
- Menaati semua ketentuan dan prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku
- Menjaga Kartu Askes agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak
Apakah Kartu Askes Itu . . . - Identitas peserta dan anggota keluarganya
- Masing-masing peserta dan anggota keluarga memiliki satu Kartu Askes
- Bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan di PPK (Pemberi Pelayanan Kesehatan) yang ditunjuk
- Berlaku Nasional
Bagaimana Memperoleh Kartu Askes ?? Mengisi daftar isian peserta dengan melampirkan : - Fotocopy SK terahir/Petikan Gelar Kehormatan Veteran/SK Perintis Kemerdekaan, Surat Nikah, Akte Kelahiran Anak atau Keterangan Lahir.
- Surat Keterngan dari Sekolah /Perguruan Tinggi (baik anak berusia lebih dan 21 tahun dan dibawah 25 tahun).
- Daftar gaji (bagi PNS aktif), Surat Tanda Bukti Penerima Pensiun (STBPP) bagi Pensiunan dan melampirkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Perorangan.
- (SPMT) bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT)
- Pas foto masing-masing 2 lembar ukuran 2x3.
Kartu diterbitkan oleh Kantor PT. Askes (Persero) Cabang atau PT. Askes (Persero) Kabupaten/Kota setempat. Apakah Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) PT. Askes (Persero) . . . Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan pada Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) yang bekerjasama dengan PT. Askes (Persero), yang terdiri : - Puskesmas, Dokter Keluarga, Klinik dan Balai Pengobatan Umum
- Rumah Sakit Pemerintah
- Rumah Sakit TNI/POLRI/Swasta
- Rumah Sakit Swasta tertentu
- Unit Pelayanan Transfusi Darah (UPTD)/PMI
- Apotik
- Optikal
- Balai Pengobatan Khusus (BP Paru, BP Mata, dan sebagainya)
- Laboratorium Kesehatan daerah di seluruh Indonesia
Apa Saja Jenis Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin Oleh PT. Askes (Persero) Bagi Peserta Askes Sosial ? - Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama di Puskesmas atau Dokter Keluarga, yang meliputi layanan Rawat Jalan Tingkat Pertama dan rawat Inap Tingkat Pertama.
- Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan di Rumah Sakit, yang meliputi layanan :
- Rawat jalan Tingkat Lanjutan
- Rawat Inap Tingkat Lanjutan
- Rawat Inap Ruang Khusus (ICU,ICCU)
- Pelayanan Gawat Darurat (Emergency)
- Persalinan
- Pelayanan Transfusi Darah
- Pelayanan obat sesuai daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO) PT. Askes
- Tindakan medis operatif dan tindakan medis non operatif
- Pelayanan cuci darah
- Cangkok (transpalantasi) ginjal dan ESWL (tembak batu ginjal)
- Penunjang diagnostik, seperti Laboratorium, Radiodiagnostik, Elektromedik, termasuk USG, CT Scan, dan MRI.
3. Alat Kesehatan, yang meliputi : - IOL, Pen dan Screw dan Implant lainnya
- Kacamata (hanya peserta, tidak untuk anggota keluarga)
- Gigi tiruan (hanya peserta, tidak untuk anggota keluarga)
- Alat Bantu Dengar (hanya peserta, tidak untuk anggota keluarga)
- Kaki/tangan tiruan (hanya peserta, tidak untuk anggota keluarga)
Pelayanan Apa Saja Yang Tidak Dijamin Oleh PT. Askes (Persero) ? - Pelayanan yang tidak mengikuti prosedur atau ketentuan yang berlaku
- Penyakit akibat upaya bunuh diri atau dengan sengaja menyakiti diri
- Operasi plastik kosmetik, termasuk obat-obatan
- Check-Up atau General Check-Up
- Imunisasi diluar imunisasi dasar seluruh rangkaian usaha ingin punya anak (infertilitas) Penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol
- Sirkumsisi tanpa indikasi medis
- Obat-obatan diluar DPHO termasuk obat gosok, vitamin, kosmetik, makanan bayi
- Palayanan kursi roda, tongkat peyangga, korset, dan lain-lain
- Pengobatan diluar negeri
- Pelayanan ambulance, pengurusan jenazah dan pembuatan visum et repertum termasuk biaya foto copy, administrasi, telepon, transportasi
- Pemeriksaan kehamilan, gangguan kehamilan, tindakan persalinan, masa nifas anak ketiga dan seterusnya
- Usaha meratakan gigi dan membersihkan karang gigi
|